Norma dan Nilai Sosial

A.    Nilai Sosial.

Menurut Kimball Young nilai sosial adalah anggapan yang abstrak tentang apa yang benar dan apa yang penting. Jadi nilai sosial adalah sikap dan perasaan masyarakat sebagai dasar merumuskan apa yang benar dan apa yang penting.

Nilai-nilai sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.    Nilai sosial hasil dari interaksi sosial di dalam masyarakat (proses belajar)
2.    Nilai sosial bukan bawaan sejak lahir.
3.    Nilai sosial dipelajari melalui sosiologi.
4.    Nilai sosial dapat memuaskan manusia dalam usaha pemenuhan kebutuhan sosial.
5.    Nilai sosial meruapakan tempat consensus sosial tentang harga relative dari objek masyarakat.
6.    Masing-masing nilai memiliki nilai atau efek yang berbeda antara orang da masyarakat.
7.    Nilai mempengaruhi perkembangan pribadi baik positif maupun negative.

Fungsi-fungsi nilai sosial
1.    Mengarahkan masyarakat berpikir dan berprilaku.
2.    Penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan sosial.
3.    Alat solidaritas dikalangan anggota masyarakat.
4.    Sebagai alat pengontrol prilaku manusia.

B.    Norma Sosial.

Didalam kehidupannya, yang tidak dapat hidup serta memnuhi kebutuhannya sendiri, manusia memerlukan pengaturan agar dapat hidup harmonis. Tata pengaturan itulah yang disebut norma sosial. Norma sosial adalah sesuatu yang berbeda di luar individu, sehingga bersifat membatasi / sebagai pengontrol dan memiliki sanksi.

Norma sosial terdiri atas 6 golongan berikut.
1.    Cara ( usage ), terbentuknya dari proses interaksi yang terus-menerus. Norma ini mempunyai sanksi yang lemah. Pelanggaran terhadap norma ini hanya dianggap tidak sopan.

2.    Kebiasaan ( falk ways ), adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Pelanggarnya akan mendapat teguran dan sindiran.

3.    Tata Kelakuan ( mores ) atau ( Asusila, Agama, dan Budaya ), Kebiasaan yang tidak hanya dijadikan sebagai cara berprilaku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Sanksi yang diberikan bagi yang melanggar yaitu diusir atau diasingkan.

4.    Adat Istiadat ( custom ), yaitu tata kelakuan yang kuat integrasinya dengan pola prilaku masyarakat, sehingga mengikat dalam adat istiadat.

5.    Norma Hukum ( laws ), tepatnya disebut sebagai hokum tertulis. Berisi ketentuan, kewajiban, dan larangan agar terwujud suatu ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Laws memiliki sanksi yang apaling tegas dibandingkan norma lainnya.

6.    Mode atau Fashion, cara atau gaya melakukan atau membuat sesuatu yang sering berubah-ubah dan diikuti orang banyak.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar