A. Perilaku Menyimpang.
Perilaku menyimpang adalah prilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat ( P.B Horton ). Sebab terjadinya perilaku menyimpang dari sudut pandang sosiologi adalah sebagai berikut :
- Perilaku menyimpang karena sosialisasi, hal tersebut karena adanya gangguan pada proses penyerapan dan pengalaman nilai-nilai yang ada di masyarakat.
- Anomie, yaitu situasi tanpa norma dan arah sehingga tidak tercipta keselarasan antara kenyataan yang diharapkan dengan kenyataan sosial yang ada atau mulai memudarkan norma lama yang tidak relevan tetapi masyarakat belum menciptakan norma baru sehingga masyarakat mengalami kegaulan dalam bertindak.
- Pemberian julukan (labeling), upaya kontrol sosial yang diberikan kepada masyarakat melalui label (julukan). Pada perilaku menyimpang serangkaian peristiwa yang justru mempertegas dan meningkatkan tindakan penyimpangan.
- Penyimpangan sosial primer, merupakan penyimpangan yang bersifat sementara atau temporer.
- Penyimpangan sosial sekunder, meruapakan penyimpangan sosial yang dilakukan oleh pelakunya secara terus-menerus meskipun telah diberi sanksi.
B. Pengendalian Sosial.
Pengendalian Sosial adalah suatu proses yang direncanakan atau tidak direncanakan yang mengajak, membimbing, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
Fungsi pengendalian sosial yang utama adalah mewujudkan ketertiban dan keteraturan di masyarakat.
Berikut adalah sifat pengendalian sosial :
- Preventif : Bentuk pencegahan terhadap terjadinya tindakan menyimpang.
- Represif : Pengendalian yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian akibat suatu pelanggaran atau tindakan menyimpang.
- Persuasif : Pengendalian dengan cara damai, melalui bimbingan atau ajakan untuk mematuhi peraturan atau kaidah yang ada.
- Koersif : Pengendalian sosial dengan cara paksaan atau kekerasan dan bersifat memaksa.
C. Lembaga Pengendalian Sosial.
- Kepolisian : Bertugas menjaga ketertiban sosial serta menegakkan kaidah-kaidah sosial khusunya kaidah formal dalam masyarakat.
- Pengadilan : Lembaga resmi yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki, mengusut, dan menjatuhkan hukuman kepada warga yang melanggar hukum.
- Lembaga Adat : Lembaga yang terdapat pada masyarakat yang masih kuat memegang adat istiadat.
- Tokoh Masyarakat : Tokoh yang memiliki pengaruh besar, disegani, dihormati di masyarakat.
- Sekolah : lembaga pendidikan formal yang berfungsi memberikan pendidikan.