Provinsi Papua Barat awalnya bernama Irian Jaya Barat, berdiri atas
dasar UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya
Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Serta mendapat dukungan dari SK
DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 10 Tahun 1999 tentang pemekaran Provinsi
Irian Jaya menjadi tiga provinsi. Setelah dipromulgasikan pada tanggal 1
Oktober 1999 oleh Presiden B.J. Habibie, rencana pemekaran
provinsimenjadi tiga ditolak warga papua di Jayapura dengan demonstrasi
akbar pada tanggal 14 Oktober 1999. Sejak saat itu pemekaran provinsi
ditangguhkan, sementara pemekaran kabupaten tetap dilaksanakan sesuai UU
Nomor 45 Tahun 1999.
Pada tahun 2002, atas permintaan masyarakat Irian Jaya Barat yang
diwakili Tim 315. Pemekaran Irian Jaya Barat kembali diaktifkan
berdasarkan Inpres Nomor I Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Presiden
Megawati Soekarnoputri pada tanggal 27 Januari 2003. Sejak saat itu,
Provinsi Irian Jaya Barat perlahan membentuk dirinya menjadi provinsi
definitif. Dalam perjalanannya, Provinsi Irian Jaya Barat mendapat
tekanan keras dari induknya Provinsi Papua, hingga ke Mahkamah
Konstitusi melalui uji materiil. Mahkamah Konstitusi akhirnya
membatalkan UU Nomor 45 Tahun 1999 yang menjadi payung hukum Provinsi
Irian Jaya Barat. Namun Provinsi Irian Jaya Barat tetap diakui
keberadaannya.
Setelah itu, Provinsi Irian Jaya terus diperlengkapi sistem
pemerintahannya, walaupun di sisi lain payung hukumnya telah dibatalkan.
Setelah memiliki wilayah yang jelas, penduduk, aparatur pemerintahan,
anggaran, anggota DPRD, akhirnya Provinsi Irian Jaya Barat menjadi penuh
ketika memiliki gurbernur dan wakil gurbernur definitif Abraham O.
Atururi dan Drs. Rahimin Katjong, M.Ed yang dilantik pada tanggal 24
Juli 2006. Sejak saat itu, pertentangan selama lebih dari 6 tahun sejak
UU Nomor 45 Tahun 1999 dikumandangkan, dan pertentangan sengit selama 3
tahun sejak Inpres Nomor 1 Tahun 2003 dikeluarkan berakhir dan Provinsi
Irian Jaya Barat mulai membangun dirinya secara sah.
Dan sejak tanggal 18-04-2007 berubah nama menjadi Provinsi Papua Barat, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2007.
Sekilas Budaya Provinsi Papua Barat
Lainnya dari Kebudayaan Provinsi Papua Barat
Ditulis Oleh : Tim Alumni SMPN 234 Jakarta Hari: Selasa, November 20, 2012 Kategori: Kebudayaan Provinsi Papua Barat
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)